Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkumham Sebut Kominfo Bisa Take Down Lagu Hello Kuala Lumpur
Advertisement . Scroll to see content

Johnny Plate Jadi Tersangka, Kementerian Kominfo Tetap Layani Publik Secara Normal

Kamis, 18 Mei 2023 | 21:25 WIB
  • author Asarela Astrid
Johnny Plate Jadi Tersangka, Kementerian Kominfo Tetap Layani Publik Secara Normal
Meskipun Johnny Plate jadi tersangka, Kementerian Kominfo tetap layani publik secara normal. Foto : InfoPublik.id

JAKARTA, iNewsbadung.id - Johnny Plate jadi tersangka, Kementerian Kominfo tetap layani publik secara normal, berjalan seperti biasa. 

Ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023) atas kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, layanan publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipastikan tetap berjalan normal. 

Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Info Publik, Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono menjelaskan bahwa di tengah proses hukum Menkominfo, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. 

Layanan publik diakui Raden Rhina tetap berjalan menurut tugas pokok, fungsi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Rhina menambahkan, Kementerian Kominfo menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung pada  kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny Plate, Direktur Utama BAKTI, serta sejumlah perusahaan penyedia BTS. 

“Kementerian Kominfo menghormati, serta menaati segala proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BST) Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi,” tutur Kabiro Humas Kominfo, Raden Rhina. 

Editor: Asarela Astrid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut