Pemerintah Desa Dayu, disebutkan Agus Susilo sudah menyiapkan tujuh hektar tanah kas desa untuk mengembangkan pariwisata, bahkan telah meminta rekomendasi Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS).
Tetapi masalah timbul, karena tanah kas desa yang disiapkan masuk dalam cagar budaya, sehingga tidak diizinkan untuk pengembangan wisata.
"Kami sudah siap untuk mengembangkan wisata di Desa Dayu. Tapi terhambat kawasan cagar budaya," katanya.
Agus berharap, permasalahan desa untuk mengembangkan desa wisata dapat diselesaikan agar perekonomian warga bisa meningkat, sejalan dengan dikembangkannya desa wisata.
Sementara Joko Pramono, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar menjelaskan, hasil Public Hearing akan dimasukkan dalam draf Raperda Desa Wisata.
Joko Pramono menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar lamban dalam mengantisipasi pesatnya perkembangan desa wisata, terutama terkait peralihan hak fungsi lahan, negosiasi dengan pemilik destinasi wisata, serta masalah perizinan.
Editor : Asarela Astrid