JAKARTA, iNewsbadung.id - Iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri jadi salah satu modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan beberapa tersangka, yang telah berhasil diungkap Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Salah satu kasus yang telah diungkap
Satgas TPPO yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, terungkap bahwa korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji tinggi.
Pada kenyataannya, korban hanya ditampung dan dijual sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi, bekerja tanpa mengenal waktu dan tidak menerima gaji.
Ketika korban minta dipulangkan ke Indonesia, baru dapat dilakukan setelah membayar Rp20 juta.
Sementara kasus lain dengan modus bekerja tinggi di luar negeri berhasil diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Di mana korban diiming-imingi bekerja sambil kuliah, dengan imbalan gaji sebesar SGD 2.700 per bulan.
Tetapi kenyataannya, empat korban sudah membayar sejumlah uang, dan tidak pernah diberangkatkan, bahkan ada salah satu korban sudah diberangkatkan namun kenyataannya tidak sesuai janji pelaku.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri.
Brigjen Ahmad Ramadhan pun meminta masyarakat agar tidak mudah membayar sejumlah uang untuk alasan bekerja di luar negeri.
"Masyarakat harus waspada dan hati-hati, karena itu sebaiknya gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri, sehingga terjamin keamanan, hak dan sebagainya," kata Ramadhan dalam rilis yang dihimpun iNewsbadung.id dari laman Humas Polri, Sabtu (24/6/2023).
Ramadhan menambahkan, sejak dibentuk Satgas TPPO, sampai sekarang polri sudah menangani 511 Laporan Polisi (LP), di mana dari ratusan laporan tersebut, 598 tersangka sudah dibekuk.
Dari berbagai macam modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korban, terbanyak diakui Ramadhan adalah Iming-iming bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT), di mana tercatat ada 386 kasus.
Modus lain terbanyak adalah menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), di mana tercatat ada 136 kasus.
Sedangkan modus lain TPPO adalah mempekerjakan korban menjadi Anak Buah Kapal (ABK), meliputi 6 kasus dan modus eksploitasi anak yaitu 34 kasus.
"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri, serta Polda jajaran, sudah berhasil menyelamatkan 1.744 korban," ujar Ramadhan.
Dari ribuan korban ini dijelaskan Ramadhan ada 777 orang korban perempuan dewasa, 99 orang korban perempuan anak, 819 orang korban laki-laki dewasa dan 49 orang korban laki-laki anak.
"Dari ratusan kasus yang diungkap, perkembangannya menunjukkan bahwa 100 kasus masuk tahap penyelidikan, sedangkan 384 berada di tahap penyidikan, berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan terkait TPPO dalam acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/6/2023).
Menurut Listyo Sigit, salah satu yang akan dibahas pada pertemuan SOMTC adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana pembahasan TPPO ini sejalan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yaitu memberantas segala bentuk TPPO.
Mantan Kabareskrim Polri ini pun berjanji akan melindungi, serta menjaga WNI dari korban TPPO.
Semoga tulisan tentang Iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri jadi salah satu modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***
Editor : Asarela Astrid