Menurutnya, ada 5 cara jitu mencegah bullying, itu pertama mengedukasi pemahaman bullying, menciptakan ruang aman bagi teman sebaya, melakukan pendampingan untuk pencegahan atau tindakan tegas bagi korban, serta pelaku bullying.
Cara jitu keempat adalah membangun kesadaran kolektif sebaya, dan kelima adalah tidak memberikan ruang bagi para pelaku.
Dari aspek hukum, pelaku bullying dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak atau KUHP, di mana ancaman hukumannya tidak main-main," tegas Kusuma Retnowati, S.H., salah satu pembicara yang merupakan Sekretaris DPC PERADI Sukoharjo.
Seminar dalam rangka memperingati Dies Natalis UNISRI ke-43 ini diikuti 150 peserta, meliputi siswa dan siswi SMA / SMK se Surakarta, dan beberapa perwakilan organisasi kemahasiswaan di UNISRI, dengan moderator Dr. Oktiana Handini.
Semoga tulisan UNISRI beberkan 5 cara jitu mencegah bullying di dunia pendidikan yang bisa dipraktekkan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***
Editor : Asarela Astrid