BADUNG, iNewsbadung.id - Sekda Badung samakan persepsi terkait masalah batas wilayah terkhusus pembangunan batas wilayah Desa Adat Gelogor Carik, Denpasar, dimana secara administratif masuk Kabupaten Badung, dan secara adat masuk wilayah Banjar Adat Temacun, Kuta.
Menurut Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, rapat koordinasi yang mengundang Dinas terkait, Forkopimda serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali ini harus segera dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait permasalahan di lapangan, dan menghindari gesekan di bawah.
Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Setda Kabupaten Badung, Arnawa memberikan apresiasi dan terima kasih atas keikutsertaan Kadis PMA Bali yang sudah memberikan pemahaman sehingga menjadi dasar menyelesaikan masalah.
Mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Adi Arnawa berharap Dinas PMA Bali sesegera mungkin memfasilitasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, memberikan pemahaman, serta pengertian agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra mengatakan jika permasalahan Desa Adat di Bali cukup banyak, dan semenjak Pemprov Bali menarik kewenangan Desa Adat ke Provinsi, menyusun regulasi Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka Desa Adat seperti ada euforia, padahal sebenarnya Perda 4 dinyatakan jika Desa Adat diberikan kewenangan, namun ada batasnya.
Ditambahkan Kadis PMA Bali, tapal batas memang sangat penting untuk semua desa, desa dinas, desa adat ataupun pemerintahan, karena batas administratif pemerintahan sudah diatur Permendagri, sedangkan batas-batas wilayah desa adat tidak ada.
Editor : Asarela Astrid