get app
inews
Aa Read Next : Perempuan Ini Luar Biasa Pisahkan Driver Ojol Baku Hantam dengan Customer yang Tak Mau Bayar

Sekda Badung Samakan Persepsi Terkait Masalah Batas Wilayah

Rabu, 12 April 2023 | 19:55 WIB
header img
Sekda Badung samakan persepsi terkait masalah batas wilayah. Foto : setda.badungkab.go.id

BADUNG, iNewsbadung.id - Sekda Badung samakan persepsi terkait masalah batas wilayah terkhusus  pembangunan batas wilayah Desa Adat Gelogor Carik, Denpasar, dimana secara administratif masuk Kabupaten Badung, dan secara adat masuk wilayah Banjar Adat Temacun, Kuta. 

Menurut Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, rapat koordinasi yang  mengundang Dinas terkait, Forkopimda serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali ini harus segera dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait  permasalahan di lapangan, dan  menghindari gesekan di bawah. 

Dilansir iNewsbadung.id dari laman resmi Setda Kabupaten Badung, Arnawa memberikan apresiasi dan  terima kasih atas keikutsertaan Kadis PMA Bali yang sudah memberikan pemahaman sehingga menjadi dasar  menyelesaikan masalah. 

Mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Adi Arnawa berharap Dinas PMA Bali sesegera mungkin memfasilitasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, memberikan pemahaman, serta pengertian agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik. 

Sementara Kepala Dinas (Kadis) PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra mengatakan jika permasalahan Desa Adat di Bali cukup banyak, dan semenjak Pemprov Bali menarik kewenangan Desa Adat ke Provinsi, menyusun regulasi Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka Desa Adat seperti ada euforia, padahal sebenarnya Perda 4 dinyatakan jika Desa Adat diberikan kewenangan, namun ada batasnya.

Ditambahkan Kadis PMA Bali, tapal batas memang sangat penting untuk semua desa, desa dinas, desa adat ataupun pemerintahan, karena batas administratif pemerintahan sudah diatur Permendagri, sedangkan batas-batas wilayah desa adat tidak ada. 

I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra juga mengaku banyak belajar tentang awig-awig, dimana hampir seluruh atas wewidangan desa adat  adalah alam, saling seluk, beririsan semua, bahkan adapula yang  menggunakan bengang dulu, sungai, bukit, taru ageng, sehingga sangat sulit menentukan batas-batas wewidangan desa adat itu. 

Kadis PMA juga mengutip satu keputusan dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) tentang hasil pesamuan agung pertama tahun 2006,  tentang batas desa adat, yang menyebutkan bahwa setiap Desa Pakraman atau desa adat diusahakan mempunyai batas desa yang jelas, karena batas Desa Pakraman  berhubungan dengan sumber pendapatan desa, swadarma (kewajiban), swadikara (hak) penduduk, krama desa, krama tamiu, tamiu, hubungan masalah kecuntakaan, dan kesucian desa pakraman.

Namun tidak semua desa pakraman dapat dibuatkan batas desa secara jelas, tetapi batas desa yang dapat dibuat jelas, dibuat dalam bentuk peta Desa Pakraman. 

Sementara desa atau wilayah tertentu yang sulit dibuat batasnya dalam bentuk peta Desa Pakraman, agar tidak dipaksakan, karena itu peta Desa Pakraman dibuat sesuai semangat “Pasuwitran Nyatur Desa”, dengan prinsip bertetangga yang baik. 

Bagi desa yang tidak atau belum memungkinkan dibuatkan batas desa secara jelas dalam bentuk peta Desa Pakraman agar tetap berjalan seperti selama ini telah berjalan, namun dibuatkan pengeling-eling sesuai kesepakatan bersama. 

“Kalau membaca hasil pesamuhan agung MUDP, artinya semangat pasuwitran nyatur desa sebenarnya membuat bertetangga yang baik, sehingga desa adat tidak boleh menentukan sendiri batas wilayahnya," ungkapnya.

Kadis PMA menghimbau agar bersama-sama melakukan pembinaan, dengan majelis desa adat untuk memberi pembinaan, menyadarkan, bersinergi dengan pemerintahan demi kesejahteraan rakyat. 

Selain dihadiri Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, kegiatan yang dilakukan
di Puspem Badung, Rabu (12/4/2023) ini juga dihadiri Kabid Pemajuan Hukum Adat, Forkopimda Badung serta  Kepala Dinas  PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra. 

Semoga tulisan terkait Sekda Badung samakan persepsi terkait masalah batas wilayah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id dan silahkan share tulisan ini. ***

Editor : Asarela Astrid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut