get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapa Sosok Suami Puan Maharani, Retno Marsudi, Najwa Shihab dan Sri Mulyani? Ini Potretnya!

Marak 'Ngemis Online' Mandi Lumpur di Tiktok, Risma Bakal Kirim Surat ke Pemda

Senin, 16 Januari 2023 | 18:47 WIB
header img
Mensos Tri Rismaharini soroti tajam ngemis online yang belakangan marak di medsos (Foto: Tangkapan Layar)

Larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, yakni sebagai berikut:

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong mengatakan, Kemkominfo masih mendiskusikan tentang fenomena ini lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman publik.

“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” paparnya.***

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut