get app
inews
Aa Read Next : Marak 'Ngemis Online' Mandi Lumpur di Tiktok, Risma Bakal Kirim Surat ke Pemda

Nekat Jual Beli Satwa Dilindungi Via Medsos, Empat Pelaku Ditangkap di Pasaman

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:14 WIB
header img
Empat orang pelaku jual beli satwa yang dilindungi ditangkap (Foto:ist)

PASAMAN, iNewsbadung.id - Empat pelaku jual beli satwa yang dilindungi melalui Media Sosial dibekuk tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman. Keempat pelaku ditangkap di Nagari Silayang Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman. Keempat pelaku menjual dua ekor jenis burung Kuau Raja.

"Bahkan, setidaknya beberapa jenis satwa seperti Owa, Ungko, Kucing Emas pernah diperjual belikan oleh para pelaku ini," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Kamis 6, Oktober 2022.

Para pelaku diantaranya inisial T (29), A (47), IK (31) dan P (23). Masing-masing para pelaku berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi/penawaran di media sosial, perantara/pengirim dan 2 orang sebagai pemburu.

"Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman," kata dia.

Pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut