Pelaku kemudian melilit leher korban dengan kabel rol. Tak disangka tindakan itu membuat korban kehilangan nyawa.
"Pelaku melilitkan kabel tujuannya supaya pingsan, ternyata korban meninggal," ujar Bambang.
Usai melumpuhkan korban, pelaku pergi dengan membawa barang-barang milik korban seperti handphone dan uang tunai. Beberapa barang milik korban ditemukan saat pelaku ditangkap di kamar kosnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan kematian pada korban.
Dua pasal tersebut membuat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait kasus pembunuhan ini, Polresta Denpasar juga menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah operator yang membantu korban menjalankan praktik prostitusi online melalui MiChat. Mereka adalah TJ, DRS dan FH. Kasus prostitusi online ini ditangani terpisah dari kasus pembunuhan yang menewaskan korban.
Editor : Bramantyo