get app
inews
Aa Text
Read Next : Mafia Gadai Mobil di Bali Makin Menggila, BRN Minta Polisi Segera Usut Tuntas

Fakta Baru Pembunuhan Perempuan di Denpasar, Awalnya Sebatas Ingin Bikin Korban Pingsan

Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:18 WIB
header img
Fakta Baru terkait kasus, pembunuhan perempuan inisial AS (26) di Denpasar diungkap penyidik Polresta Denpasar (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNewsbadung.id - Satu persatu fakta pembunuhan seorang perempuan berinsial AS (26) di kamar Kost mewah di Denpasar, Bali, ternyata murni pencurian.

Ini terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik. Kepada penyidik, pelaku RAPB (26) awalnya tak berniat membunuh korban dan hanya ingin menguasai harta bendanya. 

"Pelaku memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat (6/1/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru tiba di Bali pada 26 Desember 2022 setelah mendapat pekerjaan di sebuah restoran. Namun, dia tak langsung bekerja karena disuruh pulang oleh manajemen. 

Lantaran kehabisan uang, timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian. Dia lalu mendownload aplikasi MiChat dan mulai mencari sasaran. 

Pelaku yang berasal dari Blitar, Jawa Timur ini akhirnya memilih korban dengan harapan bisa menguasai harta bendanya. Dia kemudian berjalan kaki mendatangi korban di kos elite Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari untuk berkencan.

Selesai berhubungan badan, pelaku bersiap melancarkan aksinya menguasai harta benda korban. Sebelumnya dia telah mempelajari cara membuat orang pingsan melalui YouTube.

Pelaku kemudian melilit leher korban dengan kabel rol. Tak disangka tindakan itu membuat korban kehilangan nyawa. 

"Pelaku melilitkan kabel tujuannya supaya pingsan, ternyata korban meninggal," ujar Bambang.

Usai melumpuhkan korban, pelaku pergi dengan membawa barang-barang milik korban seperti handphone dan uang tunai. Beberapa barang milik korban ditemukan saat pelaku ditangkap di kamar kosnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan kematian pada korban.

Dua pasal tersebut membuat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait kasus pembunuhan ini, Polresta Denpasar juga menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah operator yang membantu korban menjalankan praktik prostitusi online melalui MiChat. Mereka adalah TJ, DRS dan FH. Kasus prostitusi online ini ditangani terpisah dari kasus pembunuhan yang menewaskan korban.  

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," ujar Bambang.

Pelaku sendiri ditangkap pada Senin (2/1/2023) sore di indekosnya, tepat dua hari setelah pembunuhan yang terjadi pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).*** 

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut