BANGLI, iNewsbadung.id - Penyidik Polres Bangli membekuk kakak beradik yang diduga melakukan pembunuhan terhadap pamannya sendiri.
Keduannya terungkap menghabisi nyawa pamannya itu dengan cara yang cukup sadis. Dimana kedua pelaku yang diketahui bernama I Gede Darmawan (20) dan adiknya I Made Ariawan (18) ini memukuli korban dan menebasnya dengan sabit hingga tewas.
Setelah meyakini korban sudah tewas, kedua pelaku membunuh korban, I Nyoman Rai (36) lalu membuang jenazahnya ke jurang.
"Korban ini adalah paman tiri pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim dalam rilis kasus, Jumat (6/1/2023).
Androyuan menjelaskan, kronologi pembunuhan itu berawal dari perselisihan antara I Gede Darmawan dengan korban I Nyoman Rai (36).
Gede Darmawan kemudian berteriak minta tolong kepada adiknya. Mendengar teriakan sang kakak, Made Ariawan pun mendatangi lokasi dan membantu kakaknya menganiaya korban.
"Adiknya datang ke TKP kemudian membantu memegang kaki korban," kata Androyuan.
Editor : Dian Burhani