BANGLI, iNewsbadung.id - Penyidik Polres Bangli membekuk kakak beradik yang diduga melakukan pembunuhan terhadap pamannya sendiri.
Keduannya terungkap menghabisi nyawa pamannya itu dengan cara yang cukup sadis. Dimana kedua pelaku yang diketahui bernama I Gede Darmawan (20) dan adiknya I Made Ariawan (18) ini memukuli korban dan menebasnya dengan sabit hingga tewas.
Setelah meyakini korban sudah tewas, kedua pelaku membunuh korban, I Nyoman Rai (36) lalu membuang jenazahnya ke jurang.
"Korban ini adalah paman tiri pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim dalam rilis kasus, Jumat (6/1/2023).
Androyuan menjelaskan, kronologi pembunuhan itu berawal dari perselisihan antara I Gede Darmawan dengan korban I Nyoman Rai (36).
Gede Darmawan kemudian berteriak minta tolong kepada adiknya. Mendengar teriakan sang kakak, Made Ariawan pun mendatangi lokasi dan membantu kakaknya menganiaya korban.
"Adiknya datang ke TKP kemudian membantu memegang kaki korban," kata Androyuan.
Kedua pelaku memukuli korban dengan tangan kosong. Gede Darmawan juga melepas sepatu botnya untuk menendang korban. Dia lalu mencari sabitnya yang terjatuh.
"Setelah ketemu, ditebaslah korban di area tangan, kepala, dan mulut," ujar Androyuan.
Pembunuhan ini terungkap pada Rabu (4/1/2023) yang bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Warga Desa Belandingan, Kecamatan Kintamani menemukan jenazah korban di jurang.
Kondisi korban bersimbah darah saat ditemukan. Warga sempat mengira korban tewas karena terjatuh. Namun saat diperiksa ditemukan bekas luka senjata tajam di tubuh korban. Setelah dievakuasi, jenazah korban dibawa ke RSU Bangli untuk visum dan autopsi.***
Editor : Dian Burhani