get app
inews
Aa Read Next : 75.362 Siswa Lulus SPAN PTKIN 2023, Inilah 10 Kampus Paling Diminati dan Kampus Pendaftar Pilihan I

Mixue Belum Kantongi Sertifikat Halal, BPJPH: Jangan Pasang Logonya

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:52 WIB
header img
Mixue belum kantongi sertifikat halal (Foto: Youtube)

JAKARTA, iNewsbadung.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham melarang Mixue memasang label halal pada prodaknya.

Pasalnya,logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Sedangkan gerai es krim dan teh yang tengah booming itu belum mengantongi sertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, dikutip Kamis (5/1/2023).

Aqil menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. 

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. "Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.***

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut