BADUNG, iNewsbadung.id - Memperkuat mitigasi Bencana, Kabupaten Badung melakukan Political Will, dengan menyalurkan stimulan recovery bagi masyarakat terdampak bencana.
Kebijakan Political Will ini dilakukan Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, bersama jajaran Kepala OPD, yakni Inspektur Luh Suryaniti, Kasatpol PP, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kalaksa BPBD Wayan Darma dan Kepala Wilayah terkait.
Berikut laporan iNewsbadung.id terkait penyerahan bantuan untuk memperkuat mitigasi bencana, seperti dilansir dari Instagram resmi @pemkabbadung, Senin (2/2/2023).
1. Diserahkan Langsung
Bantuan stimulan ini diserahkan Sekda Adi Arnawa secara langsung kepada para masyarakat penerima terdampak bencana.
2. Wujud Political Will
Bantuan ini merupakan wujud nyata Political Will Pemerintah Kabupaten Badung dalam membuat kebijakan, serta memberikan solusi bagi masyarakat terdampak bencana.
3. Segera Dilakukan Recovery
Bantuan ini diharapkan Adi Arnawa, secepatnya bisa dilakukan recovery atau perbaikan, sehingga bangunannya dapat dimanfaatkan kembali masyarakat yang terkena musibah.
4. Hadir di Tengah Masyarakat
Pemberian dana bantuan stimulan ini merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Badung selalu hadir di tengah masyarakat yang mengalami musibah atau bencana.
5. Bantu sampai Isi Dagangan
Bencana yang menimpa masyarakat ini telah mengakibatkan dampak di bidang ekonomi seperti warung yang mengalami musibah kebakaran, sehingga pemerintah membantu sampai isi dagangan.
6. Menyasar Tiga Wilayah
Bantuan diberikan untuk 16 orang penerima manfaat, dimana menyasar di tiga wilayah kecamatan yakni Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Kuta Selatan.
7. Total Bantuan
Total bantuan dana stimulan bencana yang diserahkan Sekda Adi Arnawa sebesar Rp 968.300.000, dimana nominal bantuan paling banyak yakni Rp 100 juta.
8. Himbauan bagi Warga
Sementara Kalaksa BPBD, Wayan Darma menghimbau warga yang mendapat bantuan, agar segera melaksanakan pengerjaan sesuai yang diajukan seperti bangunan terdampak bencana.
9. Dilampiri Foto
Laporan pertanggungjawaban bantuan harus di pertanggungjawabkan sebelum tiga bulan kedepan, dilampiri foto bangunan atau tempat lain yang sudah selesai dikerjakan.***
Editor : Bramantyo