Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum.
"Namun ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa," katanya. Pengacara yang disapa Ipung ini meminta polisi segera menahan pelaku karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Tidak ada alasan pembenar untuk tidak menahannya," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi terpisah membenarkan laporan itu.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. "Untuk terlapor masih kita periksa dan perkembangannya segera disampaikan," ujar Mikael. ***
Editor : Dian Burhani