BADUNG, iNewsbadung.id - Seorang pelajar asal Jepang terpaksa dilaporkan ke polisi karena diduga nekat melakukan pencabulan di Mall Nusa Dua, Bali. Dan Korbannya diketahui adik kelasnya. Pelajar berinisial SF (17) itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun ke Polresta Denpasar.
"Korban dicabuli di toilet mall di Nusa Dua," kata pengacara korban, Siti Sapurah di Denpasar, Senin (14/11/2022).
Sapurah menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada 5 November 2022. Keduanya saat itu sedang minum di salah satu kafe di mal tersebut.
Pelaku mencekoki korban hingga mabuk, kemudian membawanya ke toilet dan melakukan pelecehan. Sapurah meminta polisi segera menangkap pelaku dan menahannya. "Pelaku juga harus dicekal agar tidak kabur ke luar negeri," tuturnya.
Menurut pengacara yang juga aktivis perlindungan perempuan dan anak ini, pelaku meski berusia 17 tahun bisa diproses hukum dan ditahan.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum.
"Namun ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa," katanya. Pengacara yang disapa Ipung ini meminta polisi segera menahan pelaku karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Tidak ada alasan pembenar untuk tidak menahannya," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi terpisah membenarkan laporan itu.
"Penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. "Untuk terlapor masih kita periksa dan perkembangannya segera disampaikan," ujar Mikael. ***
Editor : Dian Burhani