DENPASAR, iNewsBadung.id - Setelah melakukan penyelidikan atas laporan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi warga negara asing (WNA) asal Inggris, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Bali berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku berinisial IMS alias Demi asal Karangasem berhasil diamankan di tempat kosnya pada Jumat 14 Oktober 2022, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran sekitar 13 hari.
Demi juga merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Badung, Bali sekitar 3 bulan lalu, dengan kasus penjambretan.
Sementara mahasiswi yang berinisial CMP sendiri saat ini sudah kembali ke negaranya sembari menjalani perawatan jalan akibat perbuatan pelaku kepadanya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 17 Oktober 2022 di Mapolresta Denpasar, terungkap bahwa modus pelaku adalah berpura-pura sebagai tukang ojek saat melakukan tindak kejahatan kepada korban.
“Pelaku ini mengaku sebagai tukang ojek dengan menggunakan motor Yamaha N-max dan mengantarkan korban WNA Inggris ini menuju ke salah satu tempat hiburan di Kawasan Kuta, Badung,” jelas Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangannya.
Yugo Pamungkas menceritakan awalnya korban yang menginap di salah satu hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali hendak pergi ke salah satu tempat hiburan di dekat tempat korban menginap.
Korban yang awalnya berjalan kaki sekitar 50 meter sampai di sebuah Alfamart, ditawari oleh pelaku yang mengaku sebagai tukang ojek untuk menggunakan jasa kendaraan roda dua miliknya.
Setelah dilakukan penawaran, pelaku mematok harga Rp15.000 untuk ongkos perjalanan tersebut yang terjadi sekitar pukul 22.25 Wita.
Korban yang percaya pada pelaku menyetujui tawaran tersebut. Kecurigaan terhadap pelaku mulai muncul saat korban melihat rute perjalanan yang ditempuh oleh pelaku, tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam peta elektronik atau google maps dalam handphone milik korban.
Korban yang merasa curiga meminta untuk diturunkan di tengah jalan, tetapi pelaku tidak mengindahkannya, sehingga membuat korban berteriak meminta pertolongan.
Kemudian, pelaku membawa korban di salah satu gang sepi dan terjadilah peristiwa pelecehan seksual terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di tubuhnya.
Selain melakukan tindakan pelecehan terhadap korban, kata Kapolresta Denpasar, pelaku juga melakukan pengambilan secara paksa barang milik korban berupa kalung emas.
"Keesokan harinya, kalung tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial KO dan ini masih kita cari dan masih dalam pengembangan," lanjut Kapolresta.
Setelah mengalami kejadian itu, korban melaporkan kepada Polresta Denpasar untuk dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya pada Jumat 14 Oktober 2022.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului dengan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” tambah Kapolresta.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menegaskan kembali komitmen dari Polresta Denpasar beserta jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para wisatawan utamanya menjelang pelaksanaan presidensi KTT G20 yang nantinya puncak pada 15-16 November mendatang.
"Kami berkomitmen, kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada siapa saja, apa saja, siapapun itu dan kelompok apa saja kita akan tegas. Siapa yang akan mengganggu kamtibmas utamanya kepada para wisatawan yang merupakan aset kita, maka kami dari Polresta Denpasar tidak segan melaksanakan tindakan tegas terukur," tandasnya. ***
Editor : Klasik Herlambang