Nekat Jual Beli Satwa Dilindungi Via Medsos, Empat Pelaku Ditangkap di Pasaman

PASAMAN, iNewsbadung.id - Empat pelaku jual beli satwa yang dilindungi melalui Media Sosial dibekuk tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman. Keempat pelaku ditangkap di Nagari Silayang Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman. Keempat pelaku menjual dua ekor jenis burung Kuau Raja.
"Bahkan, setidaknya beberapa jenis satwa seperti Owa, Ungko, Kucing Emas pernah diperjual belikan oleh para pelaku ini," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Kamis 6, Oktober 2022.
Para pelaku diantaranya inisial T (29), A (47), IK (31) dan P (23). Masing-masing para pelaku berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi/penawaran di media sosial, perantara/pengirim dan 2 orang sebagai pemburu.
"Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman," kata dia.
Pelaku disangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sedangkan barang bukti berupa dua ekor burung Kuau Raja telah dititipkan di TTS BKSDA di Padang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan BKSDA dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar terutama jenis-jenis satwa dilindungi," sebut dia.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan Polres Pasaman dan Polda Sumbar dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa yang merupakan maskot daerah Sumbar," ujarnya. (*)
Editor : Dian Burhani