Petugas selain mengamankan dua tersangka, mereka juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Seperti beberapa paket sabu dan sabu sisa pakai beserta timbangan pada handbag milik EM. Sementara dari tersangka YS ditemukan 1 buah handpone dan 1 buah bong atau alat isap sabu. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor warna hitam milik tersangka EM.
"Tersangka EM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Kepolisian, dengan tujuan untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan cara dimap atau ditempel," ujar Wahyudi.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita ini telah tayang di iNewsjabar dengan judul "Pasangan Sesama Jenis di Sukabumi Terpegok Bermesraan Sambil Isap Sabu"
***
Editor : Dian Burhani