Remuk Bro, Bule di Bali Terima Kado Ultah Berisi Narkoba Lalu Masuk Penjara
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 19:56 WIB
Selanjutnya petugas bea cukai lalu berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk melakukan pengiriman di bawah pengawasan (control delivery) ke Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan. Selanjutnya petugas menangkap MP saat menerima paket.
"Tersangka mengakui paket itu ditujukan kepadanya," papar Sugianyar.
Atas perbuatannya, MP dijerat pasal 113 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Berita ini sebelumnya telah tayang di iNewsbali dengan judul "Apes, Bule di Bali Terima Kado Ultah Berisi Narkoba Lalu Masuk Penjara"
Editor : Dian Burhani