DENPASAR, iNewsbadung.id - Mendapatkan kado di hari ulang tahun seharusnya menjadi hal yang menggembirakan. Namun berbeda dengan yang dialami MP (42), WNA asal New Zealand yang terpaksa mendekam di penjara karena saat paket kado ulang tahun. Ternyata paket yang diterima MP ternyata berisi narkoba dari salah satu temannya di Kanada.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra sebut paket itu yang tiba di Kantor Pos Ngurah Rai akhir Agustus 2022 lalu.
Saat diperiksa anjing pelacak, petugas Bea Cukai mendeteksi adanya narkoba. Karena curiga paket dibongkar petugas menemukan narkoba. Barang terlarang tersebut terdiri dari kokain seberat 3,03 gram, MDMA 1,87 gram.
"Dikirim temannya dari Kanada. Paket itu sebagai kado ulang tahun," jelasnya, Kamis (29/9/2022).
Selanjutnya petugas bea cukai lalu berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk melakukan pengiriman di bawah pengawasan (control delivery) ke Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan. Selanjutnya petugas menangkap MP saat menerima paket.
"Tersangka mengakui paket itu ditujukan kepadanya," papar Sugianyar.
Atas perbuatannya, MP dijerat pasal 113 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Berita ini sebelumnya telah tayang di iNewsbali dengan judul "Apes, Bule di Bali Terima Kado Ultah Berisi Narkoba Lalu Masuk Penjara"
Editor : Dian Burhani