Dia menerima suap sebesar 500.000 dolar As atau sebanding dengan Rp7,35 miliar. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memberikan vonis hukuman pidana selama 10 tahun untuk Pinangki.
Namun dia merasa keberatan dan melakukan banding, setelah permohonan banding diterima, majelis hakim sepakat untuk memberikan pengurangan hukuman pidana, sehingga hukuman pidananya menjadi 4 tahun saja. Hanya berjalan selama satu tahun lebih, Pinangki sudah dibebaskan dengan syarat dari tahanan Lapas Kelas II A Tangerang pada tanggal 6 September 2022.
4. Mirawati binti H Johan Basri
Melalui surat putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021, Mirawati harus mendekam dalam Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi untuk perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Saat itu Mirawati menjadi perantara suap mantan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Lama jeratan pidana yang ditangguhkan kepada Mirawati selama 5 tahun.
Selain itu, Mirawati juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
LAPAS KELAS I SUKAMISKIN
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya dijatuhi vonis hukuman karena telah terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Atas pernyataan Hakim Anggota I Made Hendra, Syahrul telah terbukti melakukan 4 perbuatan pidana korupsi yang masuk dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan juga menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang.
Untuk itu, Syahrul dituntut menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan wajib membayar denda Rp1 miliar. Namun tuntutan tersebut kemudian diringankan karena Syahrul belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
Alhasil, hukuman yang diberikan kepada Syahrul berubah menjadi pidana penjara selama 8 tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, Syahrul harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
2. Setyabudi Tejocahyono
Mantan Hakim Setyabudi Tejocahyono melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik hakim. Dia terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung pada tahun 2013. Setyabudi didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,8 miliar.
Karena perbuatannya itu, dia mendapatkan vonis 12 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara. Keringanan tersebut dapatkan lantaran Setyabudi mengakui perbuatannya, merasa menyesal, serta bersikap sopan selama persidangan.
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, dieksekusi KPK dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Sugiharto terbukti telah terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik.
Editor : Dian Burhani