get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Korupsi Dengan Kasus Menghebohkan Bebas Bersyarat Bulan Ini, Ada Mantan Artis, Mantan Menteri

Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi

Senin, 13 Maret 2023 | 11:44 WIB
header img
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).oleh Kejati Bali. Foto: Antara

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Prof INGA kini menjalani pemeriksaan di Kejati Bali

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023). 

Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka yakni IKB, IMY dan NPS yang merupakan pejabat Rektorat Unud dan terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB). 

Modus korupsi yakni meminta sumbangan dalam jumlah tertentu kepada mahasiswa baru jalur mandiri. Berdasarkan hasil audit PPATK, jumlah pungutan mencapai Rp3,8 miliar.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut