Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Napi Korupsi Dengan Kasus Menghebohkan Bebas Bersyarat Bulan Ini, Ada Mantan Artis, Mantan Menteri
Advertisement . Scroll to see content

Keluar Rutan Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa Sebagai Saksi

Selasa, 27 September 2022 | 21:03 WIB
  • author Ariedwi Satrio
Keluar Rutan Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa Sebagai Saksi
Mantan aktor ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 (Foto: iNews.id)

KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian terkait konstruksi perkaranya. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," pungkas Ali.

Diketahui KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan, termasuk Zumi Zola. 

Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul "Baru Saja Bebas Bersyarat Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK Hari Ini Sebagai Saksi"

Editor: Dian Burhani

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut