BADUNG, iNews id - Karena takut dipecat majikan, perempuan berinisial SA (21) asal Kupang, NTT nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan sang pacar di saluran atap rumah.
Aksinya tercium pihak Kepolisian, dan kini sudah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dalam pengakuannya pelaku SA mengandung dari hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar pada November lalu di NTT.
Awalnya SA tidak mengetahui kehamilan tersebut, hingga kemudian dirinya memutuskan untuk merantau dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di perumahan elit Dharmahusada Kota Surabaya.
Selang beberapa bulan kemudian kandungannya pun semakin besar hingga memasuki hari perkiraan lahir (HPL). Saat merasakan sakit, SA naik ke lantai tiga rumah majikan, tepatnya di jemuran atap rumah.
Di tempat itulah SA mengambil kursi dan jongkok untuk melakukan persalinan. Proses itu dilakukan SA seorang diri. Sebab, dia memang merahasiakan kandungannya, termasuk kepada majikannya.
Begitu lahir, bayi langsung dimasukkan ke dalam kardus lengkap dengan ari-arinya (plasenta).
"Karena takut, bayi kemudian diletakkan di saluran air atap rumah tetangga majikannya," kata Kanit Perlindungan Permpuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, Rabu (31/8/2022).
Wardi mengatakan, pelaku nekat membuang bayinya karena panik. Dia takut majikannya tahu dan dia dipecat dari pekerjaannya.
"Sebab, di perjanjiannya dia akan diberhentikan bila punya anak," lanjutnya.
Diketahui, bayi baru lahir ditemukan masih hidup di saluran air atap rumah warga. Saat ditemukan bayi dalam kondisi telanjang dan tampa alas apa pun. Beruntung bayi masih selamat dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD dr Soewandhie Surabaya.
Namun, upaya pelaku merahasiakan bayinya itu akhirnya terbongkar. Tangisan bayi itu diketahui rekan sesama pembantu dan dilaporkan kepada majikannya, lalu diteruskan kepada RT dan polisi.
Atas perbuatannya, tersangka SA teracam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga lembar kain keset dan kain sprei.
Editor : Dian Burhani