Petugas Polres Lombok Utara mengalami kesusahan karena KK tidak dapat melakukan komunikasi dengan baik dan diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga KK dibawa oleh petugas Polres Lombok Utara ke UGD RSJ Mutiara Sukma NTB.
“Kami memastikan KK mendapatkan perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat,” ujarnya.
Terkait itu, Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia. Termasuk menginformasikan kondisi kesehatan KK.
Selanjutnya, KK akan dideportasi ke Rusia. KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama 1 minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan.
KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Editor : Bramantyo