Warga AS Diamankan di Bali Usai Mengamuk di Klinik: Diduga Efek Narkoba dan Langgar Keimigrasian

Rohmad
Warga AS Diamankan di Bali Usai Mengamuk di Klinik (Foto: iNewsbadung.id/Rohman)

DENPASAR, iNewsbadung. id – Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama McMahon Mitchell (27) harus berurusan dengan pihak berwenang di Bali setelah melakukan tindakan anarkis di Klinik Nusa Medika Bali pada hari Sabtu (12/4/2025). 

Akibat ulahnya tersebut, Mitchell diamankan di kantor Imigrasi Denpasar sejak Minggu (13/4/2025) dan terancam dideportasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Imigrasi Denpasar pada Senin (14/4/2025), Mitchell tampak tanpa ekspresi saat dihadirkan di hadapan awak media dan Gubernur Bali, Wayan Koster. 

Pria dengan tinggi sekitar 175 cm ini mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan celana pendek abu-abu saat digiring petugas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Mitchell tiba di Bali pada tanggal 1 April 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Namun, belum genap dua minggu berada di Pulau Dewata, ia terlibat insiden perusakan fasilitas klinik.

Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan Mitchell, ia mengalami halusinasi dan merasa berada di dunia lain saat melakukan perusakan. 

Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis THC (ganja) dan kokain.

"Yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis THC dan kokain. Tapi memang tipis, yang kemungkinan dia mengonsumsi itu sekitar lima hari sebelum kejadian," jelas Kompol Laorens dalam konferensi pers.

Pihak kepolisian menduga kuat bahwa Mitchell berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian. 

Sebelum dibawa ke klinik, ia dilaporkan pingsan saat bersama temannya. Mitchell baru dilarikan ke Klinik Nusa Medika Bali setelah tidak sadarkan diri.

Saat mendapatkan penanganan medis awal, Mitchell sempat sadar namun kembali mengamuk ketika tim medis hendak melakukan tindakan lanjutan. 

Aksi mengamuk tersebut berlangsung kurang lebih selama 40 menit sebelum akhirnya Mitchell berhasil diamankan oleh pecalang dan polisi, lalu dibawa ke rumah sakit.

Di rumah sakit, Mitchell akhirnya mengakui kesalahannya dan memilih jalur damai dengan pihak Klinik Nusa Medika Bali dengan mengganti kerugian sebesar Rp 35 juta.

Meskipun demikian, perbuatan Mitchell tetap dianggap melanggar hukum. Ia dikenakan Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan serta Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai jadwal, McMahon Mitchell akan dideportasi langsung ke Amerika Serikat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (14/4/2025) malam. 

Kasus ini menjadi perhatian serius terkait pengawasan wisatawan asing dan penyalahgunaan narkoba di Bali.***

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network