BADUNG, iNewsbadung. id - Kabar gembira bagi warga Badung! Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir kembali pada hari Senin, 14 April 2025, untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C Anda.
Tak perlu lagi repot datang ke kantor Satpas, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lebih cepat dan praktis melalui layanan mobil SIM Keliling.
Catat baik-baik lokasi dan waktunya agar Anda tidak ketinggalan:
* Lokasi 1: Traffic Light (TL) Pengubengan Kangin (Malboro Barat)
* Lokasi 2: Mal Pelayanan Publik (MPP) Puspem Badung
* Waktu Pelayanan: Mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah biaya resmi untuk perpanjangan SIM:
* Perpanjangan SIM A (Mobil): Rp 80.000,-
* Perpanjangan SIM C (Sepeda Motor): Rp 75.000,-
Pastikan Anda menyiapkan dana yang cukup sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.
Persyaratan Penting untuk Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
* Fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
* SIM asli yang masa berlakunya belum habis dan KTP asli.
* Surat Keterangan Sehat dari dokter dan Surat Keterangan Psikologi yang masih berlaku.
Perhatian: Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).
Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat melalui layanan SIM Keliling di Badung pada Senin, 14 April 2025! Jangan lupa untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan tanpa kendala.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait