Kegiatan yang dilakukan yakni penyelamatan, evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pengurusan pengungsi, perlindungan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
“Tahapan penanganan darurat bencana meliputi fase siaga darurat, fase tanggap darurat dan fase transisi darurat ke pemulihan, di mana hal ini dapat dilakukan dengan konsolidasi OMOR dan pembagian peran OMOR saat tanggap darurat,” urai Indrayanto.
Indrayanto menambahkan MDMC memiliki kewajiban membangun kemitraan dan menjalankan koordinasi sebagai perwujudan keputusan tanfidz dan keputusan muktamar.
OMOR diwujudkan dengan kesepahaman untuk membangun ketangguhan, memudahkan pananganan dan penguatan kapasitas berkelanjutan.
Penanganan darurat bencana dilakukan dengan memperhatikan faktor pengurangan resiko bencana.
Sedangkan Ketua LRB Muhammadiyah Wilayah Jawa Tengah, Istanto menyebutkan konsep jamaah tangguh bencana, serta pentingnya kolaborasi dalam penanganan bencana.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait