Bareskrim Polisi Tetapkan Tiga Tersangka WNA Kasus Lab Narkoba Klandestin Hidroponik Ganja di Badung
BADUNG, iNewsBadung.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan laboratorium klandestin hidroponik ganja dan Mephedrone di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Ketiga tersangka tersebut adalah IV, laki-laki berkewarganegaraan Ukraina, berperan sebagai pembuat atau pemilik laboratorium.
MV, laki-laki berkewarganegaraan Ukraina, memiliki peran yang sama dengan IV. Lalu KK laki-laki berkewarganegaraan Rusia, berperan sebagai pemasar.
Wahyu menjelaskan bahwa para tersangka sengaja menjadikan vila tersebut sebagai laboratorium rahasia untuk pembuatan narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik secara modern.
Mereka memasarkan produknya melalui jaringan hydra Indonesia, yaitu grup/akun di aplikasi telegram dengan pembayaran menggunakan bitcoin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkotika dan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap peredarannya.
Semoga aparat penegak hukum dapat terus memberantas peredaran narkoba dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelakunya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait