KARANGANYAR, iNewsbadung. id - Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menetapkan mantan Kades Gedongan, Tri Wiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tanah bengkok.
Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto kepada wartawan Selasa (20/2/2024) menyampaikan, tersangka Tri Wiyono dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersangka mengakibat kerugian negara sebesar Rp400 juta. Hartanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tersangka Tri Wiyono diduga melakukan proses lelang tanah bengkok tidak sesuai dengan prosedural serta jangka waktu lelang lebih dari 1 tahun. Bahkan hingga 10 tahun.
Menurut Hartanto, tidak hanya tanah bengkok milik Kades yang disewakan tidak sesuai dengan prosedur. Tanah milik perangkat desa juga disewakan, tanpa prosedur.
"Secara resmi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, pihaknya masih menunggu keterangan dokter RSUD mengenai perkembangan kesehatan yang bersangkutan.
"Pada saat penetapan sebagai tersangka, Tri Wiyono kita panggil. Saat penetapan tersangka dan akan dilakukan penahanan, yang bersangkutan sakit. Tersangka lngsung dirawat di RSUD Karanganyar. Kami masih menunggu rekan medik tersangka untuk menentukan langkah selanjutnya,"ungkapnya.***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait