KARANGANYAR, iNewsbadung.id - Kendala pengembangan Desa Wisata di Karanganyar akhirnya terungkap, saat Public Hearing Raperda Desa Wisata yang dilaksanakan DPRD Karanganyar, Kamis (20/7/2023) di Ruang Paripurna Gedung DPRD.
Pengembangan wisata di salah satu wilayah di Ngargoyoso diakui Tri Haryanto, Kepala Desa Segoro Gunung, Kecamatan Ngargoyoso sering terhambat dalam hal proses perizinan alih fungsi lahan tanah desa, padahal legalitas sangat penting bagi desa yang akan mengembangkan kawasan wisata.
Tri Haryanto mengaku sering mengalami masalah, yakni lambatnya perizinan terutama ketika akan menjalankan alih fungsi tanah bengkok menjadi tempat wisata.
Karena itu Tri pun sangat berharap masalah-masalah yang sering mengganjal dan mengganggu pemerintah desa dapat tersampaikan dalam Raperda Desa Wisata.
Tidak hanya di wilayah Kecamatan Ngargoyoso yang mengalami masalah, karena masalah lain juga terjadi di Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, yang merupakan wilayah Kabupaten Karanganyar.
Agus Susilo, Kepala Desa (Kades) Dayu, Kecamatan Gondangrejo menjelaskan jika pengembangan desa wisata di wilayahnya bertabrakan dengan ditetapkannya kawasan cagar budaya di daerahnya.
Pemerintah Desa Dayu, disebutkan Agus Susilo sudah menyiapkan tujuh hektar tanah kas desa untuk mengembangkan pariwisata, bahkan telah meminta rekomendasi Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS).
Tetapi masalah timbul, karena tanah kas desa yang disiapkan masuk dalam cagar budaya, sehingga tidak diizinkan untuk pengembangan wisata.
"Kami sudah siap untuk mengembangkan wisata di Desa Dayu. Tapi terhambat kawasan cagar budaya," katanya.
Agus berharap, permasalahan desa untuk mengembangkan desa wisata dapat diselesaikan agar perekonomian warga bisa meningkat, sejalan dengan dikembangkannya desa wisata.
Sementara Joko Pramono, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar menjelaskan, hasil Public Hearing akan dimasukkan dalam draf Raperda Desa Wisata.
Joko Pramono menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar lamban dalam mengantisipasi pesatnya perkembangan desa wisata, terutama terkait peralihan hak fungsi lahan, negosiasi dengan pemilik destinasi wisata, serta masalah perizinan.
Ditambahkan Joko Pramono, bahwa pada beberapa kasus, pelaku usaha wisata mendapatkan janji regulasi yang akan diurus kemudian atau belakangan.
"Penting dibangun dulu, urusan regulasi dipikir belakang, nah padahal ujung-ujungnya nanti akan menjadi masalah bagi pelaku usaha wisata," jelas Joko Pramono.
Target Raperda Desa Wisata ini disebutkan Joko Pramono adalah mendongkrak pendapatan desa dan perekonomian warga, terlebih desa-desa mempunyai potensi wisata yang dapat dikembangkan.
Semoga tulisan tentang ternyata, Ini kendala pengembangan Desa Wisata di Karanganyar ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait