Wakil Bupati Suiasa Sebut Rancangan Peraturan Daerah adalah Wujud Nyata Membangun Kabupaten Badung

Asarela Astrid
Wakil Bupati Suiasa sebut rancangan Peraturan Daerah adalah wujud nyata membangun Kabupaten Badung. Foto : setda.badungkab.go.id

BADUNG, iNewsbadung.id - Wakil Bupati Suiasa sebut Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Badung tahun 2023-2043 adalah wujud nyata membangun Kabupaten Badung, terutama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, serta daerah. 

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Wakil Bupati Suiasa mengatakan, kerjasama daerah memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang  mempertimbangkan efisiensi, efektifitas pelayanan publik dan saling membutuhkan di mana berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa mewakili Bupati Badung memberikan  apresiasi dan ungkapan terima kasih atas kerjasama dan dukungan Dewan, sehingga rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung berjalan lancar. 

Sementara agenda sidang kedua DPRD Badung antara lain penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah. 

Agenda lain yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043. 

Wakil Bupati Badung menambahkan, agenda ini adalah wujud pengabdian,  tanggung jawab konstitusional untuk menentukan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Badung ke depan.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, maka seluruh kegiatan pengelolaan keuangan daerah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimulai dari proses perencanaan, penganggaran  pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta  pengawasan keuangan daerah.

Kegiatan ini, diakui Wabup Suiasa merupakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. 

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah,  dijelaskan Wabup Suiasa bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di mana mempertimbangkan efisiensi,  efektifitas pelayanan publik dan saling membutuhkan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rancangan Peraturan Daerah tentang inovasi daerah, dikatakan Wabup Suiasa sebagai jawaban karena meningkatnya kesadaran peran penting inovasi dalam mendorong berbagai pihak agar terus menggali pemahaman lebih baik. 

Menurut Wakil Bupati, kesejahteraan masyarakat semakin tinggi dan semakin adil apabila diwujudkan dengan memperkuat basis atau tumpuannya, yakni peningkatan daya saing, di mana sistem inovasi menjadi faktor penentu. 

"Pengembangan, peningkatan daya saing dan penguatan inovasi perlu  ditumbuhkembangkan, serta menjadi agenda prioritas pembangunan di Indonesia, pada tataran nasional ataupun pemerintah daerah,” tegas  Wabup Suiasa saat rapat paripurna DPRD Badung, Senin (10/7/2023).

Rapat yang diadakan di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.ini dipimpin Ketua DPRD Badung (Putu Parwata), didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung (Wayan Suyasa), serta Wakil Ketua II (Made Sunarta). 

Kegiatan ini juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung, Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, tenaga ahli DPRD, serta Fraksi DPRD Kabupaten Badung.

Semoga tulisan tentang Wakil Bupati Suiasa sebut rancangan Peraturan Daerah adalah wujud nyata membangun Kabupaten Badung ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id, sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***

Editor : Asarela Astrid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network