DENPASAR, iNewsbadung.id - Bule Amerika penghadang dan perusak mobil dinas Polri diamankan Polda Bali saat rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali sedang melakukan perjalanan.
Rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali ini sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai, membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penghadangan dan perusakan yang dilakukan bule Amerika ini dibenarkan Kasubid Penmas, AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., saat jumpa pers di Press Room Ghosal Bidang Humas Polda Bali.
Didampingi PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna S.H., M.H., Kasubid Penmas, mengatakan ketika rombongan melintas di jalan By pass Ngurah Rai Denpasar Timur, yakni persimpangan Padanggalak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil dinas Ka SPN Singaraja dihadang seorang bule laki-laki.
Bule yang diketahui berasal dari Amerika ini mematahkan dasi mobil yang terbuat dari besi di bumper depan menggunakan dasi besi, di mana bule atau pelaku memukul-mukul kap mobil dinas sampai penyok.
Tidak hanya itu, bule Amerika itu juga mengancam akan memecahkan kaca mobil, serta mengacungkan besi ke arah sopir.
Karena merasa terancam, Kepala SPN Polda Bali Kombes Pol. Subagia dan anggota, yang merupakan sopir mobil dinas Polri langsung turun mobil mengamankan, berusaha menenangkan pelaku, berkoordinasi dengan Polsek Dentim, selanjutnya membawa pelaku ke Polda Bali.
Bule Amerika berinisial TCF, laki-laki berusia 44 tahun ini mengaku melakukan aksinya karena
kelaparan, tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir.
Hal ini karena semua barang milik pelaku termasuk uang, pasport serta visa hilang dicuri orang, tetapi pelaku tidak mengerti lokasi hilangnya, yang membuatnya kebingungan.
Dalam kebingungannya, bule Amerika yang kini diamankan di Polsek Bali untuk dilakukan pemeriksaan ini mengaku nekat melakukan aksinya lantaran ingin mendapatkan bantuan Polisi.
Kompol Made Adhiguna mengatakan, apapun alasannya, pelaku sudah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengrusakan, seperti dimaksud pasal 335 dan 406 KUHP.
Sementara hasil koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, pelaku tiba di Bali satu bulan lalu menggunakan visa wisata, tetapi bisa tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu.
Atas kejadian ini, sesuai koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi menyatakan jika WNA pelaku pengrusakan tersebut segera akan di Deportasi.
Semoga tulisan tentang Bule Amerika penghadang dan perusak mobil dinas Polri diamankan Polda Bali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait