BADUNG, iNewsbadung.id - Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa pantau pembongkaran tower tidak berizin, sesuai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung
Pembongkaran dilakukan pada tower menara telekomunikasi di lingkungan perumahan Bali Arum atau belakang Fakultas Teknik Universitas Udaya Jimbaran, karena tidak berizin.
Pemkab Badung berkomitmen melakukan penegakan hukum, terkait penertiban tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016, tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Pembongkaran yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung, Senin (10/4/2023) ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023.
Dirangkum iNewsbadug.id dari laman Setda Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, Pemkab Badung dibawah koordinasi Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung hadir memantau satu titik lokasi tower menara telekomunikasi, dimana pembangunannya tidak berizin.
Sesuai arahan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Pemkab tetap komitmen melakukan penegakan hukum terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin.
Arahan ini sekaligus untuk menunjukkan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku pihak yang diajak bekerjasama, terkait pembangunan menara di Badung.
"Ini komitmen kami, tetap melakukan langkah-langkah penertiban, sesuai harapan pihak BTS," ungkap Arnawa.
Diungkapkan Arnawa, jika beberapa hari lalu telah terjadi situasi kurang mengenakkan dimana terkesan perangkat daerah di Pemkab Badung ada sesuatu, padahal semua itu merupakan suatu bentuk dan harapan pihak BTS, agar Pemkab Badung merespon secepatnya terhadap tindakan penegakan hukum atas pembangunan tower menara yang tidak memiliki izin.
Penegakan tersebut dikatakan Arnawa akan tetap berlanjut, dengan komitmen melaksanakan pemantauan, serta pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah perintah Kadis Kominfo.
"Kami tetap melakukan secara konsisten, walaupun nantinya ada bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita tetap melakukan penertiban dan pembongkaran," jelasnya.
Sesuai laporan Kadis Kominfo dan Ketua Tim Yustisi, ada 38 titik tower milik 48 usaha yang akan dibongkar, dimana akan tetap berproses terus dan berlanjut, diharapkan apa yang menjadi kekhawatiran dari pihak BTS terkait pembangunan tower liar itu bisa diminimalkan.
Disisi lain, pihaknya menegaskan bahwa penyelidikan Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk keberatan dari BTS, yang menganggap Pemkab Badung tidak serius dan konsisten terhadap Perjanjian Kerja Sama yang pernah dibuat Tahun 2017-2027.
Menurut BTS ada beberapa perangkat daerah yang dianggap tidak serius, padahal Pemkab Badung sudah berproses, dimana tahapan-tahapan penertiban tidak langsung dapat dilaksanakan dengan pembongkaran, mengingat ada tahapan sesuai SOP, yakni memberikan surat peringatan dari Dinas Kominfo, serta hari ini telah ditindaklanjuti dengan pembongkaran oleh TIM Yustisi.
"Sesuai informasi Kasatpol PP, ditargetkan ada dua sampai tiga tower yang bisa dikerjakan akan dilaksanakan pembongkaran," tambah Arnawa.
Proses pembongkaran diakui Adi Arnawa tidak mengalami kendala, namun hal itu baru dilaksanakan karena baru diketahui, sehingga langkah tersebut ditegaskannya sebagai bukti keseriusan, serta komitmen Pemkab Badung.
Satpol PP sebagai Tim Yustisi dan TP3MT dibawah Kominfo akan terus melaksanakan pemantauan, serta pengawasan terhadap pembangunan menara yang tidak berizin.
Terkait pengurusan izin pembangunan menara, dengan melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS, sudah jelas bahwa sampai Tahun 2027 tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi pembangunan ribuan tower di Badung, mengingat Badung merupakan destinasi pariwisata yang selalu menjaga estetika.
Selain itu Pemkab juga sedang mencari solusi cara melakukan penataan tower, mengingat tower ini tidak mungkin di zerokan karena merupakan infrastruktur pendukung telekomunikasi dan perkembangan.
Namun demikian, teknologi ini tetap perlu diatur dan dikendalikan, sehingga terkait hal ini, mewakili Bupati Badung, Arnawa telah memerintahkan Kadis Kominfo, sebagai Ketua TP3MT Badung agar melakukan pemantauan berkala.
"Jika dipandang perlu melakukan langkah seperti saat ini yakni pembongkaran, silahkan dilakukan jangan ragu-ragu," ujarnya.
Selain disaksikan langsung Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, pembongkaran juga disaksikan Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung, IGN Jaya Saputra, Kadis PUPR, IB Surya Suamba, Kadis PMPTSP, Agus Aryawan, Kadis LHK, I Wayan Puja, Kabag Hukum, Anak Agung Gde Asteya Yudhya dan Camat Kuta Selatan, I Ketut Gede Arta.
Semoga tulisan terkait Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa pantau pembongkaran tower tidak berizin, ini bermanfaat bagi para pembaca.
Nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id serta silahkan share tulisan ini. ***
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait