Sebut Aib Hamil di Luar Nikah, Oknum Pengusaha di Denpasar Tawarkan Rp150 Juta agar Pacar Aborsi

Chusna Mohammad

DENPASAR, iNewsBadung.id - Seorang oknum pengusaha toko emas di Denpasar Bali, FS (28) dilaporkan oleh pacarnya sendiri lantaran menyuruh untuk aborsi. Menurut korban berinisial ELG (27). FS menyebut kehamilan di luar nikah termasuk aib besar yang harus ditutupi.

Bahkan pengusaha itu, ungkap ELG, menawari dirinya uang Rp150 juta jika bersedia menggugurkan kandungan. ELG menolak permintaan tersebut dan melaporkan FS ke Polresta Denpasar.

Saat diwawancarai tim iNews, ELG menyebut FS mengakui kalau bayi yang dikandungnya adalah darah dagingnya. Namun, setelah itu FS disebut malah meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Lanjut korban. FS menyebut kehamilan di luar nikah sang pacar ini merupakan aib besar, sehingga harus ditutupi.

"Pacar saya mengakui anak yang di kandungan saya adalah anaknya. Tapi dia tidak ingin bayi di kandungan saya lahir ke dunia alasannya akan membawa aib bagi keluarganya," papar ELG di Denpasar, Jumat (3/2/2023).

Gadis asal Tangerang, Banten ini mengaku sudah pacaran dengan FS sejak 2018.

Setelah pacaran selama 3 tahun, tepatnya di tahun 2021, tak disangka ELG malah hamil. Saat memberitahukan kehamilannya, ELG kemudian diajak FS untuk ke dokter kandungan.

Akan tetapi, rupanya oknum pengusaha itu malah meminta sang pacar untuk mengaborsi janin di dalam kandungannya. Dokter kandungan dan korban langsung menolak permintaan itu.

Ternyata FS masih belum menyerah. Pada 2022, FS dan orang tua serta pengacaranya mendatangi ELG dan menawarkan uang Rp100 juta. Namun ELG dan keluarganya menolak meski tawaran dinaikkan menjadi Rp150 juta.

Pada Desember 2022, ELG melahirkan bayi perempuan. Ia pun memberanikan diri untuk melaporkan FS ke Polresta Denpasar sambil didampingi pengacara, Siti Sapurah.


ELG dan pengacaranya Siti Sapurah. (Foto: Chusna Mohammad)

"Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” kata Siti Sapurah.

Dia melaporkan FS dengan percobaan pembunahan berdasarkan Pasal 53 ayat 1 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi menanggapi laporan korban.

Artikel ini telah tayang di bali.inews.id dengan judul " Miris, Perempuan di Denpasar Dipaksa Pacar Aborsi Diiming-Imingi Rp150 Juta ", Klik untuk baca: https://bali.inews.id/berita/miris-perempuan-di-denpasar-dipaksa-pacar-aborsi-diiming-imingi-rp150-juta/all.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network