MALANG, iNewsbadung.id - Sebanyak 40 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Bululawang menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang terkait digaan kasus penganiyayaan di Ponpes tersebut.
Pihak Penyidik sendiri telah menentapkan tersangka penganiayaan santri. Kedua tersangka yakni F (17) yang berstatuskan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan S (18).
Sementara korbannya yakni MF (16) warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, masih memeriksa saksi - saksi lain untuk mendalami adanya tersangka lain, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total ada 40 orang yang diperiksa pada pekan lalu.
"Hari Jum'at (13/1/2023) lalu baru selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi pada Senin (16/1/2023).
Rizki menuturkan, dari 40 saksi yang dimintai keterangan ini, merupakan santri - santri yang diduga melakukan penganiayaan kepada MF.
"Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Sebelumnya, MF (16) santri di Ponpes An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang diduga menjadi korban penganiayaan oleh puluhan santri lainnya. Ia dituduh mencuri uang dua kali oleh santri lainnya dan dipukuli sampai mengaku, pada Kamis malam (16/12/2022).
Setelah mengaku ia akhirnya kembali dipukuli secara bergiliran dari Jumat dini hari (17/12/2022) hingga menjelang subuh.
Korban akhirnya kabur pulang ke rumah di Perumahan Villa Podo Rukun, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Polisi sudah menerima laporan dari Herdy Arlianto orang tua korban dan MF. Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dan berencana memanggil pihak Ponpes.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait