PAMEKASAN, iNewsbadung.id - Seorang anggota Polres Pamekasan, berpangkat Aiptu berinisial AR dilaporkan istrinya sendiri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur dengan tuduhan tidak asusila.
Usai menerima laporan dari istri Aiptu AR, Tim Bid Propam Polda Jawa Timur (Jatim) pada Selasa 3 Januari 2023, langsung mengamankan Aiptu AR, setelah polisi menerima laporan dari istrinya Aiptu AR berinisial MH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 29 Desember 2022.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto membenarkan aduan tersebut.
"Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah diamankan Bid Propam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023) kemarin.
Sebelumya, istri Aiptu AR, MH (41) melaporkan Aiptu AR atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan.
Mereka yakni MHD dan HH dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks. Sedangkan, MHD dalam perkara pemerkosaan.
Dirmanto menyatakan, hingga saat ini Bid Propam Polda Jatim masih terus melakukan penelitian. Terkait UU dan pasal apa saja yang dilanggar masih dilakukan pendalaman.
"Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Aiptu AH, dilaporkan istrinya karena diduga melakukan kekerasan seksual dengan mengajak anggota polisi lain menggauli dirinya. Bahkan, aksi persetubuhan itu dilakukan secara threesome atau tiga orang bersamaan.***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait