KARANGANYAR, iNewsbadung.id - Polemik dugaan adanya sengketa lahan di dusun Jrakah, Delingan Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar memberikan konfirmasi terkait kasus tersebut.
Kepada wartawan, Kepala BPN Karanganyar Aris Munanto menjelaskan di tahun 2019 lalu memang pernah ada upaya pengajuan sertifikat berdasar leter C di tanah tersebut.
Kemudian setelah dilakukan cek lokasi dan pemeriksaan tanah oleh BPN ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat. Sehingga permintaan ditolak dan dikembalikan oleh BPN Karanganyar.
"Setelah dimohonkan untuk diukur, kemudian diperiksa ternyata lahan tersebut sudah bersertifikat dan jelas kita tolak karena sudah bersertifikatnya," jelasnya Kamis (1/12/2022).
Sementara itu terkait adanya dugaan keterlibatan oknum mantan pengawai BPN, tegas Aris sampaikan hal tersebut tidak ada keterlibatan dari instansi (BPN Karanganyar).
Pasalnya tindakan itu dilakukan oleh oknum secara pribadi dan sudah pasti hal tersebut diluar kedinasan sehingga menjadi tanggung jawab pribadi dari oknum tersebut.
"Itu adalah oknum pribadi. Karena BPN bukan kantor jual beli tanah," tandasnya.
Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali pihaknya berpesan kepada masyarakat apabila ingin membeli tanah harus melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Dirinya menyebut masyarakat diperbolehkan mengajukan permohonan pengukuran untuk mengetahui luas tanah, untuk pengecekan apakah sudah bersertifikat atau belum. Apakah tanah masuk dalam tanah sengketa atau tidak datanya lengkap ada di BPN.
"Itu prefentif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait