Weleh, Pasangan Sejenis Ini Diciduk Polisi Saat Bermesraan Sambil Menghisap Sabu

Dharmawan Hadi
Pasangan sejenis ini diamankan polisi saat asik bermesraan sambil mengisap sabu (Foto: MPI)

SUKABUMI, iNewsbadung.id - Asyik bermesraan sambil menghisap sabu, pasangan sesama jenis di Sukabumi diamankan polisi. Keduanya diamankan di salah satu rumah Minggu (18/10/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Mereka adalah EM (44) warga Cikole Kota Sukabumi dan YS (41) warga Warudoyong Sukabumi. Salah satu tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin sebut keduanya diamankan disalah satu rumah yang ada di kawasan Warudoyong, Sukabumi. 

"Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti sejumlah 33,11 gram. Untuk kedua tersangka ini memiliki hubungan spesial antara keduanya dan itu diketahui langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan," beber Kapolres Zainal pada saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/10/2022). 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi menambahkan bahwa kedua tersangka diamankan di rumah YS dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EM. 

"Tersangka YS mencoba melarikan diri. Namun upaya itu gagal dan berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota," lanjutnya. 

Petugas selain mengamankan dua tersangka, mereka juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi. 

Seperti beberapa paket sabu dan sabu sisa pakai beserta timbangan pada handbag milik EM. Sementara dari tersangka YS ditemukan 1 buah handpone dan 1 buah bong atau alat isap sabu. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor warna hitam milik tersangka EM. 

"Tersangka EM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran aparat Kepolisian, dengan tujuan untuk diedarkan di Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan cara dimap atau ditempel," ujar Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis kristal putih sabu, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup.

 

Berita ini telah tayang di iNewsjabar dengan judul "Pasangan Sesama Jenis di Sukabumi Terpegok Bermesraan Sambil Isap Sabu"

***

Editor : Dian Burhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network