Polisi Bekuk Pasangan Mesum Berhubungan Seks Kenakan Pakaian Adat Bali di Dalam Mobil

Chusna Mohammad
Polda Bali akhirnya berhasil menangkap pasangan mesum yang nekat berhubungan seks didalam mobil (Foto:Tangkapan layar)

Setelah diamankan keduanya menjalani pemeriksaan hingga akhirnya polisi menetapkan MM dan DN sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan.

"Tindakan keduanya dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," pungkas  Bayu.


Berita ini sebelumnya telah tayang di iNewsbali dengan judul "Pasangan Berbusana Adat Bali yang viral Berhubungan Seks di Mobil Akhirnya Ditangkap"

 

Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network