BADUNG, iNews.id - Dua anggota TNI berpangkat Sersan terpaksa di pecat karena menjadi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Selain dipecat, pihak Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta ini pun menjatuhkan hukuman penjara pada Sertu H dan Serda W selama 6 bulan. Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022 dan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait