JAKARTA,iNews.id - Sebanyak 40 Partai Politik resmi mendaftar ke Komisis Pemilihan Umum (KPU). Dari 40 Parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan baru 24 parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya.
"Dari ke 40 parpol yang mendaftar pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," papar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari
Adapun untuk ke-16 sisanya, kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas. Idham mengatakan konferensi pers lanjutan akan berlangsung pada esok hari untuk mengupdate hasil pemeriksaan.
"16 parpol yang telah mendaftar sedang diperiksa dokumennya, kemungkinan besar besok kami lanjutkan konferensi pers," kata dia.
Secara lengkap, daftar 24 partai yang resmi terdaftar di KPU, yaitu:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PPB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara,
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait