Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2022 Bakal Dibuka Lagi, Siapkan Semua Persyaratan Sebelum Melamar

Burhani
Pemerintah berencana membuka kembali lowongan CPNS dan PPPK formasi 2022 pelajari selengkapnya (Foto: iNews.id)

BADUNG, iNews.id - Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Negeri Sipil (PPPK) 2022 bakal kembali di buka oleh Pemerintah Pusat.

Namun untuk tanggal kapan lowongan CPNS dan PPPK dibuka belum bisa dipastikan tangganya. Namun yang pasti pada tahun ini terdapat 1 kuota CPNS dan PPPK.

Sambil menunggu tanggal lowongan CPNS dan PPPK dibuka, yuk lihat dulu persyaratannya.Tujuannya, saat CPNS dan PPPK dibuka, semua persyaratan sudah komplit.

Sebelum melihat persyaratan, total formasi yang akan dibuka sebanyak 1.035.811 untuk PNS sebanyak 8.941 orang yang rencananya diperuntukkan untuk sekolah kedinasan. Sementara sisanya sebanyak 1.035.811 formasi dibuka untuk PPPK.

Alokasi terbesar formasi PPPK akan terpusat di daerah untuk kategori guru sebanyak 758.018 formasi serta fungsional 184.239 formasi.

Sementara itu, khusus di tingkat pusat, PPPK untuk guru akan dibuka untuk 45 ribu formasi, dosen sebanyak 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan sebanyak 3 ribu formasi, serta jabatan teknis lainnya sebanyak 25.544 formasi,

Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran CPNS:

1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Ketentuan umum yang lain yakni:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Adapun persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar.

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network