get app
inews
Aa Text
Read Next : Bali vs Mafia Nominee, Perda Baru, Perang Dimulai!

Ketinggian Bangunan Hotel Jimbaran Mencapai 26,5 Meter, Melebihi Aturan Tata Ruang Bali

Rabu, 12 Maret 2025 | 17:05 WIB
header img
Ketinggian Bangunan Hotel Jimbaran Mencapai 26,5 Meter, Melebihi Aturan Tata Ruang Bali (Foto: Ilustrasi/Pixebay)

BADUNG, iNewsbadung.id - Pembangunan sebuah hotel mewah di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tengah menjadi sorotan tajam. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung menemukan indikasi kuat bahwa proyek hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia tersebut melanggar batas maksimal ketinggian bangunan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.

Kronologi Temuan dan Hasil Inspeksi
Pada tanggal 25 Februari 2025, tim dari Dinas PUPR Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan hotel.

IInspeksi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya pelanggaran ketinggian bangunan. 

Hasil inspeksi menunjukkan bahwa progres pembangunan hotel telah mencapai sekitar 49 persen.

"Dari hasil pengukuran yang kami lakukan, ditemukan bahwa salah satu sisi bangunan hotel memiliki ketinggian mencapai 26,5 meter," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, I Nyoman R Karyasa.

"Ketinggian ini jelas melebihi batas yang ditetapkan dalam Perda Provinsi Bali."
Kontroversi Jalan Sementara dan Justifikasi Teknis. 

Pihak pengembang berdalih bahwa kelebihan ketinggian tersebut disebabkan oleh pengukuran yang dilakukan dari jalan sementara yang akan dikembalikan ke posisi semula. 

Namun, penjelasan ini tidak serta merta meredakan kekhawatiran dari Dinas PUPR.

"Kami telah meminta manajemen PT Step Up Solusi Indonesia untuk memberikan justifikasi teknis atau penjelasan rinci terkait hal-hal yang telah terbangun di lokasi," jelas Karyasa.

"Justifikasi ini sangat penting untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang signifikan atau tidak."

Rekomendasi Dinas PUPR dan Desakan Tindakan Tegas

Dinas PUPR Kabupaten Badung telah mengirimkan dua rekomendasi kepada manajemen PT Step Up Solusi Indonesia.

Pertama, mereka diminta untuk menyesuaikan pengerjaan konstruksi bangunan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan. 

Kedua, mereka harus memberikan justifikasi teknis yang komprehensif.
Namun, banyak pihak menilai bahwa rekomendasi tersebut belum cukup tegas.

Masyarakat dan pemerhati tata ruang mendesak Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan penghentian sementara pembangunan, hingga investigasi menyeluruh selesai dilakukan.

Implikasi Pelanggaran Tata Ruang dan Dampak Lingkungan

Pelanggaran batas ketinggian bangunan tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan estetika kawasan Jimbaran. 

Bangunan yang terlalu tinggi dapat menghalangi pemandangan laut dan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Badung dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini," ujar seorang tokoh masyarakat Jimbaran. 

"Penegakan aturan tata ruang sangat penting untuk menjaga keindahan dan kelestarian Pulau Bali."

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menegakkan aturan tata ruang dan menjaga keseimbangan pembangunan di Pulau Dewata. 

Masyarakat menantikan langkah konkret dan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan di Bali berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut