Bule Rusia Pelaku Curanmor di Kuta Selatan Dicokok Polisi, Mau Digunakan Jalan-jalan Tahun Baru
Kamis, 02 Januari 2025 | 11:20 WIB
"Namun, setelah selesai berswafoto, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat," kata dia.
Dalam hasil interogasi, tersangka mengaku nekat mencuri motor tersebut karena ingin memiliki kendaraan untuk berjalan-jalan selama liburan Tahun Baru.
Tersangka VS saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar