Melalui Lazismu Solo, Reynal juga berharap semua warga Muhammadiyah Solo tergerak menyalurkan zakat, infak dan sedekah.
Sementara Ustaz Lukmanul Hakim, Lc., M.H., salah satu narasumber menjelaskan kilas balik sejarah zakat, di mana perintah zakat ditujukan bagi semua umat Islam.
"Redaksi zakat bersama dengan sholat ada 27 tempat di ayat Al Quran. Hal itu menjelaskan kewajiban zakat selevel dengan sholat. Kewajiban zakat tidak dapat dipisah dengan sholat," terang Lukmanul Hakim.
Ditambahkan Lukmanul Hakim, tujuan zakat adalah mengentaskan kemiskinan, karena zakat masuk dalam ranah muamalah maka dinamis, di mana fikih merespon muamalah manusia yang bersifat dinamis.
Lukmanul Hakim memaparkan, terdapat ijtihad dalam ranah zakat. Ijtihad tersebut seperti kisah Umar bin Khatab r.a tidak memberikan bagian zakat muallaf kepada pemuka kaum atau pemimpin suku.
Terkait jenis pembayaran, Lukmanul Hakim menjelaskam bahwa kondisi sekarang zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang bahkan melalui transfer rekening.
Editor : Asarela Astrid