get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Karanganyar Jalin MoU dengan BUMD Aneka Usaha Soal Penanganan Perdata dan TUN, Ini Isinya

DPP HPK Nilai Munaslub di Karangpandan Karanganyar Cacat Hukum

Kamis, 07 Maret 2024 | 14:23 WIB
header img
Hak Jawab: DPP HPK Nilai Munaslub di Karangpandan Karanganyar Cacat Hukum (Foto: Ist)

KARANGANYAR, iNewsbadung.id - Sebanyak 438 anggota resmi HPK di seluruh Indonesia menolak secara tegas menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Himpunan Penghanyat Kepercayaan (HPK) yang digelar di Hotel Jawa Dwipa, Karangpandan, Karanganyar, pada Sabtu 2 Maret 2024 malam. Mereka menilai, hasil Munaslub cacat hukum. 

Mensikapi Munaslub yang digelar di Karanganyar, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HPK mengambil langkah-langkah hukum melaporkan para oknum penyelenggara Munaslub ke aparat penegak hukum. 

DPP HPK ini pun telah menyiapkan lima pengacara yang berasal dari HPK diantaranya Yeni Purwanti, David Sinay, Muhammad Fazril, Mamat Aryo Setiawan, dan Maulana Sholehodin, untuk menangani masalah tersebut. 

Dalam rilis hak jawab yang diterima iNewsbadung.id, Kamis (7/3/2024), menyampaikan bahwa oknum yang terlibat di dalam penyelenggaraan Munaslub HPK telah cukup bukti, baik secara pidana maupun secara perdata melakukan tindakan pemalsuan, pencemaran nama baik organisasi. 

Kemudian secara terang-terangan melakukan upaya provokasi untuk merusak anggota organisasi HPK.

"Saat ini kami sedang melayangkan laporan pidana kepada Bareskrim Polri dan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami akan memproses hukum akan sampai tuntas" paparnya. 

Sekretaris Jenderal DPP HPK, Agung Rizkhi 
Zaifudhin menjelaskan, oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus HPK dan menyelenggarakan Munaslub belum mempunyai Kartu Anggota HPK. 

Para oknum ini baru ditunjuk dan ditugaskan oleh Ketua Umum DPP HPK sebagai pengurus sekitar tujuh bulan yang lalu. Pengangkatan sebagai anggota resmi yang mempunyai hak pilih dan dipilih setelah pengabdian lima tahun.

"Jadi secara otomatis oknum - oknum yang 
menyelenggarakan Munaslub masih belum menjadi anggota biasa dan anggota resmi 
HPK sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi," katanya. 

Lebih lanjut dia mengatakan Dewan Paran DPP HPK yang terdiri dari Romo Legino, Romo Gunawan, Romo Sri Mulyono, dan Romo Ir. Suwarno secara terang-terangan menyatakan perbuatan mereka sebagai makar. 

DPP HPK juga telah mengumpulkan surat pernyataan 438 anggota yang menolak Munaslub HPK di Karanganyar, Jawa Tengah. 

Ketua Umum DPP HPK, Hadi Prajoko, mengatakan telah mengumpulkan 26 DPD HPK se-Indonesia termasuk DPD HPK Bali yang tidak ikut dan tidak menghadiri Munaslub HPK di Karanganyar. 

Dalam pertemuan itu, diputuskan untuk menempuh langkah hukum yang cermat 
dan sistematis terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyelenggaraan Munaslub tersebut. 

Oknum terlibat Munaslub seperti Satria Indar Dwi Kusuma, Hadi mengatakan secara administrasi kependudukan identitasnya bukan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sedangkan Tatang Cahyono, juga sudah diberhentikan setelah ditunjuk untuk menjadi 
pengurus dikarenakan terindikasi banyak melakukan perencanaan- perencanaan yang merusak organisasi. 

Kemudian yang mengaku sebagai perwakilan DPD Yogyakarta, kata Hadi, secara fakta DPP HPK tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan untuk menunjuk dan menugaskan sebagai pengurus resmi. 

Begitu juga dengan Tony Hatmoko yang 
mengaku sebagai Ketua Umum HPK hasil Munaslub HPK Tahun 2024 baru ditunjuk dan 
ditugaskan oleh Ketua Umum HPK sebagai pengurus kurang lebih sembilan bulan serta tidak mempunyai Kartu Anggota HPK. 

Dengan demikian tidak memenuhi syarat sebagai Ketua Umum dikarenakan keluarganya baik anak dan istri masih belum beridentias kependudukan sebagai seorang Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 "Oknum lainnya akan segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yaitu masing-masing Saudari Dewi Kunti,  Yoseph Kencoko AP, Ira Indrawardana, Dayu Handoko, Widyo Nugrahanto, Febrian dan massa yang dilibatkan sebanyak 12 orang luar HPK," kata dia. 

Sebagaimana diketahui bahwa sebagai syarat menjadi Ketua Umum HPK seluruh keluarganya secara administrasi kependudukan harus beridentitas Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Apabila hal tersebut belum terpenuhi maka telah dilakukan manipulasi dan 
pemalsuan. 

Selain itu Ketua Umum HPK bukan hanya terpilih atas dasar kesepakatan maupun menghitung biting namun melalui proses kewahyuan semesta dan proses-proses administrasi yang telah ditentukan di dalam AD/ART Organisasi HPK.***

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut