get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Karanganyar Jalin MoU dengan BUMD Aneka Usaha Soal Penanganan Perdata dan TUN, Ini Isinya

Babak Baru Kasus Tanah Bengkok, Kejaksaan Karanganyar Tetapkan Mantan Kades Gedongan Tersangka

Selasa, 20 Februari 2024 | 17:52 WIB
header img
Kejaksaan Karanganyar resmi tetaokan Mantan Kades Gedongan tersangka

KARANGANYAR, iNewsbadung. id - Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menetapkan mantan Kades Gedongan, Tri Wiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan tanah bengkok.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto kepada wartawan Selasa (20/2/2024) menyampaikan, tersangka Tri Wiyono dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersangka mengakibat kerugian negara sebesar Rp400 juta. Hartanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tersangka Tri Wiyono diduga melakukan proses lelang tanah bengkok tidak sesuai dengan prosedural serta jangka waktu lelang lebih dari 1 tahun. Bahkan hingga 10 tahun.

Menurut Hartanto, tidak hanya tanah bengkok milik Kades   yang disewakan tidak sesuai dengan prosedur. Tanah milik perangkat desa juga disewakan, tanpa prosedur.

"Secara resmi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, pihaknya masih menunggu keterangan dokter RSUD mengenai perkembangan kesehatan yang bersangkutan.

"Pada saat penetapan sebagai tersangka, Tri Wiyono kita panggil. Saat penetapan tersangka dan akan dilakukan penahanan,  yang bersangkutan sakit. Tersangka lngsung dirawat di RSUD Karanganyar. Kami masih menunggu rekan medik tersangka untuk menentukan langkah selanjutnya,"ungkapnya.***

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut