KARANGANYAR, iNewsbadung.id -
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPC IWAPI) Kabupaten Karanganyar gandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, ajak pengusaha lengkapi izin usaha.
Ajakan melengkapi izin usaha ini ditujukan untuk para anggota dan pengurus DPC IWAPI, yang belum memiliki izin usaha atau NIB.
Dwi Winarsih, salah satu tim DPMPTSP Kabupaten Karanganyar mengatakan bahwa hal utama yang harus dimiliki seorang pengusaha adalah memiliki NIB atau Nomor Izin Berusaha.
Dalam sosialisasi kelengkapan legalitas usaha anggota IWAPI yang digelar Jumat (8/9/2023), Dwi Winarsih mengajak wanita pengusaha ikut melengkapi izin usaha.
Menurut Dwi, syarat melengkapi izin usaha sangat mudah, yakni memiliki KTP dan NPWP, di mana pembuatan NIB dapat dilakukan sendiri melalui OSS ataupun meminta bantuan petugas DPMPTSP yang ikut hadir.
Ir. Ersie Febrina Sinlae, Ketua DPC IWAPI Kabupaten Karangayar juga menghimbau agar anggota dan pengurus IWAPI mempunyai kelengkapan izin usaha, yang merupakan salah satu syarat menjadi anggota IWAPI.
Editor : Asarela Astrid